Thursday, June 9, 2022

Apa Itu Hutan Rakyat, Berikut Ciri-cirinya



Sekitar 120,6 juta hektar atau 63 persen lahan di Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan milik negara. Namun, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 26 persen dari hutan tersebut telah terdegradasi.

Meskipun sebagian besar upaya mempertahankan tutupan hutan dikerahkan untuk hutan negara, namun sebenarnya ada areal penggunaan lain yang juga merupakan rumah bagi ekosistem hutan. Sebagian lahan hutan ini merupakan milik pribadi atau petani kecil.

Keberadaan ekosistem hutan pada lahan pribadi ini sebagian merupakan hasil program rehabillitasi pemerintah pada tahun 1950-an. Program penanaman pohon di ‘halaman belakang’ rumah penduduk tersebut berhasil menumbuhkan tutupan lahan layaknya hutan, yang beberapa di antaranya dikategorikan sebagai hutan rakyat.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kehutanan pada Bab I Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hutan rakyat adalah lapangan yang bertumbuhan, pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan rakyat.

Baca juga : Tujuan Pemerintah Menerbitkan Izin Perhutanan Sosial

Pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada bab 1 pasal 1 juga disebutkan beberapa istilah yang berkenaan dengan hutan rakyat yaitu hutan hak dan hutan adat. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan adat di definisikan sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

Definisi hutan adat ini menimbulk an polemik karena pemerintah tidak mengakui hak masyarakat adat atas tanah yang telah ditempati selama bertahun-tahun. Pada pasal 1 UU 41/1999 tersebut juga dikenal ada istilah hutan negara, yaitu hutan berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Beberapa ahli kehutanan berbeda-beda dalam mendefiniskan arti hutan rakyat. Ada yang mendefinisikan hutan rakyat adalab hutan yang tumbuh di lahan milik, dikelola dan dikuasai oleh rakyat (Djuwadi, 2002). Pendapat ini dikuatkan oleh Wiersurn K.F (1988), Ia menyatakan bahwa hutan rakyat atau kegiatan kehutanan yang dikelola oleh rakyat untuk pembangunan lokal adalah salah satu strategi perhutanan sosial yang manajemen pohon dilakukan oleh petani diatas tanah milik sendiri. 

Hardjosoediro (1980) mengatakan bahwa hutan rakyat atau hutan milik adalah semua hutan yang ada di Indonesia yang tidak berada diatas tanah yang dikuasai pemerintah, hutan yang dimiliki rakyat.

Namun beberapa ahli lain berpendapat bahwa yang dimaksud hutan rakyat tidak hanya hutan yang ada di lahan milik rakyat tetapi juga di lahan negara. Beberapa ahli yang berpendapat demikian adalah Awang, dkk (2002), menurutnya hutan rakyat adalah hutan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh organisasi masyarakat baik pada lahan individu, komunal (bersama), lahan adat maupun lahan yang dikuasai negara.

Baca Juga : Komisi IV DPR Pertanyakan Kinerja Perhutani Soal Kelola Hutan Jawa

Definisi hutan rakyat yang lebih detail dan spesifik disampaikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49/ Kpts.II / 1997, yang dimaksud hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan atau jenis lainnya lebih dan 50 % dan ataü pada tanaman tahun pertama dengan tanaman sebanyak 500 tanaman tiap hektar. 

Definisi ini memperjelas perbedaan antara hutan rakyat dan lahan pekarangan. Seringkali kita rancu membedakan hutan rakyat dengan pekarangan yang ditumbuhi banyak pohon. 

Sekarang jelas bahwa hutan rakyat minimal luasnya 0,25 hektar, sedangkan pekarangan bisa berapa saja. Ciri khas pekarangan adalah letaknya yang dekat/berdampingan dengan rumah. Kalau hutan rakyat biasanya lebih berjarak dan rumah bahkan ada yang jauh dan pemukiman.

Ciri Hutan Rakyat 

Kerancuan penyebutan hutan rakyat dengan lahan pertanian lainnya masih sering terjadi, terutama dengan pekarangan. 

Terkadang kita kesulitan membeni predikat sebuah lahan di dekat rumah yang didominasi pepohonan dan luasannya lebih dan 0,25 hektar. Bisa jadi ada dua predikat yang diberikan pada lahan tersebut, yaitu hutan rakyat dan pekarangan. 

Baca Juga : Mengenal Hutan Produksi dan Jenisnya

Meskipun perbedaan itu tidak terlalu signifikan namun dalam penelitian ilmiah hal- hal seperti ini penlu dibedakan dan diklasifikasikan dengan jelas. Untuk mempertegas predikat hutan rakyat maka berikut disajikan ciri-ciri dan karakteristik hutan rakyat.

ciri-ciri hutan rakyat adalah: 

1. Pengelolaan hutan tergantung dan pemiliknya, umumnya amat jarang yang perluas tertentu menjadi satu kesatuan.

2. Hasil dan produk langsung dan hutan tidak selalu bersifat musiman, bisa bulanan, mingguan bahkan hanian. Setiap han ada saja yang bisa dipetik dan dipanen.

3. Selain tujuan pemenuhan kebutuhan individu pemiliknya, juga berfungsi sosial secara terbatas sesuai dengan nilai budaya setempat.

4. Perubahan dan satu sistem ke sistem yang lain adalah lambat terutama di luar nilai budaya atau kebiasaan masyarakat setempat.

5. Menghasilkan tidak hanya kayu tetapi jauh lebih luas meliputi bunga, buah, kulit, daun, rimpang, aroma, jamu-jamuan, rempah-rempahan, bumbu, hijauan makanan ternak, jamur dan masih banyak lagi.

6. Luasnya relatif kecil (0,2 — 1,0 hektar) tergantung dan kepemilikannya. Namun bila kepemilikannya satu kelompok, bisa dijadikan hamparan yang luasnya 20 hektar atau lebih.

7. Pola tanam campuran dan berbagai jenis pohon dan tanaman pangan atau rumput, jarang yang monokultur.

8. Kalau dimanfaatkan kayunya maka dilakukan dengan tebang pilih terubusan atau tebang butuh dan amat sedikit tebang habis.

9. Dilakukan dengan permudaan buatan, vegetatif, maupun alami.



0 comments:

Post a Comment

Contact Us

Phone / wa:

0812-7991-0832

Address :

Jln. AMD Talang Jambe No. 08 Kelurahan Talang Jambe

Email :

info@kilausurya.co.id