Ribuan Batang Mangrove di Lingga Dibabat, Pengusaha Dapur Arang Diduga Rusak Hutan Negara
![]() |
Ribuan Batang Mangrove di Lingga Dibabat, Pengusaha Dapur Arang Diduga Rusak Hutan Negara |
Kepala Desa (Kades) Mamut, Marjono menilai instansi terkait diduga terkesan tutup mata.
Sehingga mengakibatkan sejumlah pengusaha panglong atau dapur arang beroperasi dengan leluasa.
Dia mengungkapkan, kayu bakau yang gundul tersebut berasal dari hutan lindung.
“Kami dari pihak Desa sangat menyesalkan kinerja pihak perusahaan dan koperasi yang terkesan tidak pernah koordinasi dengan pihak desa, terbukti pengusaha dapur arang yang sudah jelas merusak hutan negara secara bebas di wilayah kabupaten Lingga,” ujar Marjono kepada wartawan.
Ribuan batang mangrove tampak tersusun di perusahaan Dapur Arang di wilayah Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/8/2022).
Hal itu ditemukan langsung oleh Aparat Pemerintah Desa Mamut, saat melihat rusaknya mangrove yang ada wilayah itu.
Menurutnya, pemilik dapur arang di Desa Mamut berlokasi di Pulau Petai itu bukan hanya merusak hutan lindung.
Bahkan lanjutnya, pihak pengusaha Dapur Arang tersebut telah merugikan pihak desa , karena hasil olahan bahan baku arang bakau di ekspor ke beberapa negara tentangga pihak desa tidak pernah mengetahuinya.
“Mereka pun kerja tidak pernah melapor ke RT terdekat setiap anggota yang masuk kerja ke lokasi dapur arang tersebut, apa lagi disaat bongkar arang untuk di ekspor.
Kami pihak desa tidak pernah tau berapa jumlah nakhoda yang berada di kapal, berapa ton yang dimuat arang dalam kapal, seandainya ada sesuatu hal pasti larinye ke desa, sementara pihak desa tak pernah tau kinerja mereka seperti apa,” ungkap Marjono terlihat kecewa.
Sampai saat ini, lanjut Marjono dari pihak desa tidak pernah melihat selembar surat pun dari pihak pengusaha.
Menurutnya, pihak desa wajib memegang arsip.
"Bila mana suatu hari kami pihak desa bisa menjelaskan apa bila ada pertanyaan dari pihak manapun," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun II Desa Mamut, Iwan yang ikut merasa sangat kecewa dengan keberadaan usaha dapur arang di desanya itu
Iwan menyebutkan, pemilik Panglong (Dapur Arang) di Desa Mamut, Kecamatan Senayang adalah milik Koperasi Mangrove Lestari Lingga, Badan Hukum : 10/BH/V. 6/IX/IX/518/2009 tanggal 7September 2009 Atas Nama Bakar, No. Anggota : 001-A-09-MLL. SK.IUIPHHK : 333/KPTS/VI/2012, tanggal : 26 juni 2012 .Lokasi Pulau Petai-Desa Mamut, Kecamatan Senayang.
Dari hasil penelusurannya di lapangan, pihak Desa sudah menyurati pihak Pengusaha/Pemilik Panglong/Arang, untuk dapat hadir pada Senin (29/8/2022) untuk berdiskusi terkait hal ini.
“Usaha dapur arang ini sudah lama beroperasi, apakah keberadaan dapur arang ini instansi terkait tidak tau atau pura-pura tidak tahu,” tuturnya.
Dia menilai, pihak perusahaan tidak lagi menghargai pihak desa, dengan membabat bahan baku kayu bakau di lahan hutan bakau wilayah Desa Mamut.
"Semua lokasi yang kami telusuri hampir punah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mereka membabatnya tidak pilih ukuran seperti yang kami lihat di lokasi,” ungkap Iwan.
sumber: tribun
0 comments:
Post a Comment