Menteri Bahlil Bentuk Satgas Tinjau Ulang Pencabutan 2.076 Izin Usaha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya saat ini telah membentuk tim satgas untuk Penataan Perizinan.
Menurut Bahlil Pembentukan Tim Satgas tersebut bertujuan untuk meninjau kembali perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Bahlil mengatakan hal itu dieperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin-izin usaha yang sempat dicabut beberapa bulan lalu karena dianggap tidak mempergunakan izinya dengan benar.
Baca juga : 3 Kebakaran Hutan Terbesar Sepanjang Sejarah
Namun demikian saat ini beberapa perusahaan yang izinya dicabut bisa mengungkapkan keberatan atas tindakan tersebut. Sehingga bakal dilakukan peninjauan oleh tim satgas yang dibentuk Bahlil.
"Total izin yang kita sudah cabut sudah 2.076, dan sekarang masuk kepada tahap verifikasi sebagian yang melakukan keberatan," kata Bahlil di Kantornya, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya adanya satgas tersebut nantinya bakal menelusuri dan memverifikasi atas keberatan pencabutan izin yang dilakukan. Jika badan usaha tersebut memenuhi apa yang disyaratkan, maka bisa jadi izin tersebut dipulihkan kembali.
"Kalau memang itu mereka benar, dan mereka memenuhi kaidah-kaidah yang disyaratkan dan serius untuk investasi, ya kita pulihkan. Saya dari awal mengatakan saya nggak mau dzolim sama pengusaha," lanjut Bahlil.
Baca juga : Uraian Tugas Seksi Pengelolaan DAS Seksi Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Lahan
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan Tim Satgas yang dibentuk untuk melakukan peninjauan terhadap perizinan yang telah dicabut ini terdiri dari Kementerian Investasi/BKPM. Selain itu tim Satgas ini juga anggotai oleh Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian ATR/BPN
"Kebetulan ketuanya saya sendiri," pungkas Bahlil.
sumber: https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/470/2633266/tinjau-ulang-pencabutan-2-076-izin-usaha-menteri-bahlil-bentuk-satgas?page=2
0 comments:
Post a Comment