Monday, July 4, 2022

Uraian Tugas Seksi Pengelolaan DAS Seksi Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Lahan

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu kawasan atau area yang dikelilingi oleh beberapa titik alami yang terletak pada dataran tinggi. Titik-titik tersebut berfungsi sebagai wadah penampungan air hujan yang turun di kawasan tersebut.

Menurut Manan, melalui jurnal ilmiah “Pengaruh Hutan dan Manajemen Daerah Aliran Sungai”, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (1979), yang disebut Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah “Kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis yang menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai yang akhirnya bermuara ke danau atau laut.” 

Baca juga : Indonesia Isinya Ikan dan Hutan Tapi Tidak ada kontribusinya Pada PDB

Dari lokasi titik-titik tersebut, air hujan yang ditampung akan mengalir ke berbagai area, melalui alur sungai hingga akhirnya air sampai ke lautan. Selanjutnya, diteruskan dengan proses air laut menguap hingga kembali menjadi hujan atau siklus air yang terus berulang.

Tentunya, tidak semua air hujan yang jatuh pada titik-titik tersebut akan tertampung dan mengalir melalui sungai hingga kembali ke lautan. Melainkan ada sebagian yang terserap ke dalam tanah atau mengalami proses inflitrasi sehingga menjadi air tanah. Infiltrasi memiliki peran besar dalam menjaga kelembapan tanah suatu wilayah.

Setelah air terserap dan mengalir di dalam permukaan tanah, air inflitrasi akan kembali keluar ke permukaan tanah dalam bentuk sumber mata ari. Kemudian air akan mengalir melalui sungai hingga kembali ke lautan.

Baca juga : Lebih Dari 26 Ribu Hektar hutan rakyat Indonesia sudah tersertifikasi FSC

Berikut Tugas Seksi Pengelolaan DAS Seksi Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Lahan:

  1. Menyiapkan bahan dalam penyusunan dan  penetapan Rencana Pengelolaan DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam pembentukan forum pengelolaan DAS, Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
  4. Menyiapkan bahan dalam pembangunan system infromasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
  5. Menyiapkan bahan dalam Rencana Pengelolaan Rehabiltasi di Lahan  (RPRL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;
  6. Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan melalui penghijauan (pembangunan hutan rakyat, hutan kota, dan lingkungan), Penerapan teknik konservasi tanah dan air, dan Rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir di wilayah Provinsi;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan kegiatan pendukung, dan pengembangan insentif rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi; dan
  8. Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi.
Sumber : bantenprov

0 comments:

Post a Comment

Contact Us

Phone / wa:

0812-7991-0832

Address :

Jln. AMD Talang Jambe No. 08 Kelurahan Talang Jambe

Email :

info@kilausurya.co.id