Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar Juga di Denda 199 Miliar
Sebagaimmana yang kita ketahui bahwa Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda sebesar Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2015. Kini giliran PT Putra Lirik Domas (PLD) yang dihukum Rp 199 miliar terkait kebakaran hutan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Kalbar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menyelidiki kasus itu dan menggugat PLD atas kebakaran itu. Gugatan dilayangkan ke PN Jakut dan dikabulkan.
1. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit;
2. Menghukum Tergugat membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan bekas terbakar sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam;
Baca juga : KLHK Tekankan Peran Penting Hutan Indonesia
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menetapkan pemberlakuan pembuktian menurut strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dalam perkara ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 199.544.042.450, secara tunai melalui Rekening Kas Negara, yang terdiri dari:
a. Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup:
1) Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp66.092.450
b. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan kerusakan Lingkungan Hidup serta Pemulihan Lingkungan Hidup dan/atau kerugian ekosistem:
1) Kerugian ekologis sebesar Rp 38.253.375.000,00 (tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2) Kerugian ekonomis sebesar Rp 15.973.700.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
3) Biaya pemulihan sebesar Rp 122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua miliar rupiah);
5) Biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6 (enam) persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;
6. Memerintahkan Tergugat dan/atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tidak melakukan tindakan apa pun (status quo) yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri atas seluruh harta kekayaan Tergugat termasuk namun tidak terbatas pada aset/benda bergerak, aset/benda tidak bergerak, inventori, surat-surat berharga, kontrak-kontrak penjualan hasil kebun, rekening hasil penjualan dan lain sebagainya, yang telah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp 150 ribu.
Atas putusan itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta dan PN Jakut yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).
"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," kata Rasio Ridho Sani.
Baca juga : Sepanjang 2022 Ini Sudah 131 Kebakaran Hutan Terjadi
Dalam Provisi :
Menolak provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menetapkan pemberlakuan pembuktian menurut strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dalam perkara ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp199.544.042.450,00 (seratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus empat puluh empat juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara, yang terdiri dari:
a. Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup:
1) Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp 66.092.450
2) Biaya pengawasan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 2.900.000.000
b. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan kerusakan Lingkungan Hidup serta Pemulihan Lingkungan Hidup dan/atau kerugian ekosistem:
1) Kerugian ekologis sebesar Rp 38.253.375.000
2) Kerugian ekonomis sebesar Rp 15.973.700.000
3) Biaya pemulihan sebesar Rp 122.000.000.000
4) Biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang sebesar Rp 4.350.875.000
5) Biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar Rp 6.000.000.000
6) Biaya revegetasi sebesar Rp1 0.000.000.000
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;
6. Memerintahkan agar Tergugat dan/atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak mana pun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tidak melakukan tindakan apa pun (status quo) yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apa pun atau tindakan dalam bentuk apa pun di dalam atau luar negeri atas seluruh harta kekayaan Tergugat termasuk namun tidak terbatas pada aset/benda bergerak, aset/benda tidak bergerak, inventori, surat-surat berharga, kontrak-kontrak penjualan hasil kebun, rekening hasil penjualan dan lain sebagainya, yang telah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 770 ribu.
sumber : detik
0 comments:
Post a Comment